STEMBAYO PEDULI on Facebook

Monday, July 30, 2012

Regulasi Dana SP per 30 Juli 2012

Regulasi Dana SP per 30 Juli 2012 :


a.      Dana Sosial, ± 40% dari dana SP
Dana sosial diberikan kepada warga Stembayo  yang kurang mampu , khususnya yang terkena musibah (sakit / bencana alam / meninggal).
1. Meninggal:
      * Alumni Bujang / siswa                                            = Rp 150.000,-
      * Alumni Kepala Keluarga                                        = Rp 300.000,-
      * Orang tua Alumni Bujang / siswa                       = Rp 100.000,-
      *  Anak dan istri alumni yang berkeluarga         = Rp 100.000,-
      * Suami (alumni sebagai ibu RT)                            = Rp 100.000,-
      * Suami & istri alumni                                                = Rp 300.000,-
2. Sakit :
      Bagi alumni anak dari alumni yang sakit.      = kebijakan SP & saweran para alumni.
Note :
Dana sosial ini tidak hanya berasal dari SP saja, tetapi juga diadakan saweran dadakan yang akan dibroadcast via milist alumni_stembayo@yahoogroups.com atau di group Faceebook.
Kebijakan ini akan ditinjau secara periodik disesuaikan dengan kondisi finance SP.

 
b. Dana Pendidikan, ± 40% dari dana SP
Dana Pendidikan akan diberikan kepada siswa / siswi STEMBAYO yang dikategorikan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di STEMBAYO dalam hal biaya.
Kriteria  siswa / siswi yang akan menerima dana pendidikan ini akan diinvestigasi terlebih dahulu oleh Team yang terdiri dari Crew SP dan atau Perwakilan yang berdomisili di Jogja secara case by case.

No comments: