STEMBAYO PEDULI on Facebook

Sunday, January 30, 2011

Regulasi Dana SP

a.      Dana Sosial, ± 40% dari dana SP
Dana sosial diberikan kepada warga Stembayo  yang kurang mampu , khususnya yang terkena musibah (sakit / bencana alam / meninggal).
1. Meninggal:
      * Alumni Bujang = Rp 100.000,-
      * Alumni Kepala Keluarga = Rp 200.000,-
      * Orang tua Alumni Bujang = Rp 50.000,-
      *  Anak dan istri alumni yang berkeluarga = Rp 50.000,-
      * Suami (alumni sebagai ibu RT) = Rp 100.000,-
2. Sakit :
      Bagi alumni yang sakit dengan kondisi tertentu = Rp 50.000

b. Dana Pendidikan, ± 40% dari dana SP
Dana Pendidikan akan diberikan kepada siswa / siswi STEMBAYO yang dikategorikan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di STEMBAYO dalam hal biaya.
Kriteria  siswa / siswi yang akan menerima dana pendidikan ini akan diinvestigasi terlebih dahulu oleh Team yang terdiri dari Crew SP dan atau Perwakilan yang berdomisili di Jogja secara case by case.

c.    Dana Operasional, ± 20% dari dana SP
Dana operasioanl ini akan disubsidikan untuk :
a.       Dana operasional pelaksanaan dan administrasi.
b.      Acara gathering
c.       survey lokasi
d.      dll

No comments: